Medan-Kliktodaynews.com
Yayasan Pusaka Indonesia mendukung rencana pemerintah menaikan cukai rokok tembakau sebesar 12,5% yang akan efektif dilaksanakan pada Februari 2021 mendatang dengan alasan kesehatan masyarakat dan menyelamatkan anak dari bahaya rokok.
Kenaikan cukai rokok dinilai akan berdampak pada harga rokok di pasaran. Karena memang, dibandingkan dengan negara lain seperti Thailand dan Malaysia, harga rokok di Indonesia masih sangat murah. Jika harga rokok di Indonesia Rp 17.000,- perbungkus, di Thailand dan Malaysia berkisar Rp 44.000,- . Sehingga harapannya kenaikan cukai akan berdampak dengan kenaikan harga rokok biasanya akan signifikan dengan daya beli dan tidak terjangkau bagi anak- anak.
Koordinator Program Pengendalian Tembakau Yayasan. Pusaka Indonesia Elisabet Juniarti mengatakan kenaikan harga rokok biasanya akan signifikan dengan daya beli masyarakat. Sehingga meminimalisir orang terdampak asap rokok
“Harapannya ini akan mengurangi orang-orang yang terpapar dari asap rokok itu sendiri,” ujar Elisabet.
Namun di sisi lain kekhawatiran terhadap potensi anak terdampak terhadap bahaya rokok masih cukup tinggi.
Menurut Elisabet, diantara persoalan itu adalah masih gencarnya iklan dan promosi perusahaan rokok yang menjadikan anak- anak sebagai objek sasaran yang potensial. Selain itu, tidak adanya aturan yang ketat dalam penjualan rokok.
“Kita masih melihat, penjual rokok yang memajang rokok begitu bebasnya dan gampang dijangkau penglihatan anak-anak. Menjual rokok dengan ketengan, bahkan menjual rokok tidak jauh dari sekolah. Bahkan penjual tidak sungkan menjual rokok pada anak anak. Padahal jelas-jelas rokok adalah barang yang berbahaya untuk dikonsumsi” ujar Elisabet prihatin.
Hal ini belum lagi akan diperparah dengan masih beredarnya rokok ilegal, yang beredar bebas di pasaran.
Untuk itu Pusaka Indonesia mendesak agar pemerintah membuat regulasi serta sanksi yang tegas.
Elisabat menambahkan, kenaikan cukai rokok sangat baik untuk menyelamatkan generasi muda, namun harus pula diimbangi dengan penguatan regulasi, jika tidak ini hanya akan menjadi harapan kosong, jika kekuatan iklan, promosi serta gampangnya mendapatkan rokok bagi anak anak, ini akan tetap berbahaya.
Menurut catatan Pusaka Indonesia, pada tahun 2015, kenaikan cukai rokok memang menurunkan jumlah perokok, namun disisi lain, jumlah perokok anak justru meningkat. Ini menunjukan bahwa pengawasan terhadap iklan dan promosi serta penjualan rokok juga harus diperketat dan dipertegas.
Sumber : Yayasan Pusaka