 
Medan – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian steling burger yang sempat viral di media sosial karena diangkut menggunakan becak barang pada dini hari di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Satu pelaku bernama Beri Prina Saragih (19), warga Jalan Elang Ujung Perumnas Mandala, berhasil ditangkap petugas Polsek Medan Tembung pada Rabu (29/10/2025). Dua pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, mengatakan ketiga pelaku diketahui mencuri steling burger milik Surya Darma (54) pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi mereka terekam kamera CCTV dan kemudian viral di media sosial.
“Pelaku mengangkut steling dengan becak barang, lalu membongkarnya dan menjual ke tukang botot seharga Rp140 ribu. Uangnya dibagi tiga untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Ras Maju, Kamis (30/10/2025).
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta karena kehilangan perlengkapan utama untuk berjualan. Polisi kini memburu dua pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.
Tersangka Beri Prina Saragih dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami terus menindaklanjuti arahan Kapolrestabes Medan agar setiap laporan warga direspons cepat dan masyarakat merasa aman,” tutup AKP Ras Maju.
