“Untuk produk Minyakita masih dijual di kisaran harga Rp15.700 hingga Rp16.000 per liter, sehingga masih sesuai dengan harga eceran tertinggi,” jelasnya.
Sementara itu, untuk beras SPHP juga masih dijual sesuai HET, meskipun terdapat sedikit penyesuaian harga di tingkat pedagang namun tidak signifikan.
Selain memantau harga, tim Satgas Pangan juga memastikan ketersediaan stok bahan pokok menjelang Lebaran.
“Untuk stok sampai saat ini masih cukup hingga menjelang Lebaran. Pemantauan ini akan terus kami lakukan karena menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata AKP Indah.
Sementara itu, Kasatgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko melalui Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan penelusuran terhadap temuan harga Minyakita yang sempat dilaporkan dijual di atas HET pada beberapa pengecer di Pasar Petisah dan Pasar Sei Sikambing.
Hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa sejumlah pengecer yang menjual Minyakita di atas HET ternyata memperoleh pasokan dari pengecer resmi yang terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah Rakyat (SIMIRAH), sementara pedagang tersebut sendiri tidak terdaftar dalam sistem tersebut.
Selain itu, ditemukan pula adanya distributor tingkat kedua yang menjual Minyakita kepada pengecer dengan harga yang sudah mendekati HET, sehingga memengaruhi harga jual di tingkat pasar.
“Terhadap distributor tersebut akan dilakukan teguran dan peringatan agar tetap mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
