Sadis, Pelaku Cekik Korban Dengan Tali dan Tikam Bagian Dada, Jasad Driver Taxi Online Dibuang ke Bandar Khalipah

Bagikan :

Medan-Kliktodaynews.com Satreskrim Polrestabes Medan memberikan keterangan kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap korban Rahmadani Tarigan, driver taksi online yang terjadi pada Minggu dinihari (15/3/2020). Pelaku Agung Syahputra H (23) ditangkap. Sementara, abangnya tewas dimassa.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan modus memesan taksi online dari hotel sekitar Bandara Internasional Kualanamu dengan tujuan Jalan Letda Sudjono.

Saat mobil yang dikemudikan korban tiba di titik yang dituju, yakni di Titi Sewa, Medan Tembung, katanya, para pelaku berpura-pura akan membayar.

Di situ pelaku langsung mencekik korban dengan tali, lalu menikam pada bagian dada dan wajah korban. Pelaku Agung yang di belakang sebelah kiri ikut melakukan penganiayaaan dengan obeng, ada pisau,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak dan Wakasat Reskrim AKP Rafles Langgak Marpaung, Rabu (18/3/2020).

Setelah melihat korban meninggal dunia, katanya, keduanya pelaku membuang jasad korban ke daerah Bandar Khalipah. “Rencana kedua pelaku, mobil korban akan dilarikan ke Batam,” ungkapnya.

Istri korban bernama Novita Br Bangun yang curiga suaminya tak kunjung pulang, menanyakan kepada rekan-rekan korban. Ia bersama adiknya pun melakukan pencarian. Dari GPS diketahui mobil tersebut masih bergerak, namun nomor hp korban sudah tidak bisa dihubungi.

Dicari dan ketemulah di daerah Letda Sudjono. Kebetulan istrinya ikut mencari. Mobil itu dipepet. Saat di dekat Polsek Percut Sei Tuan kebetulan sedang razia,” jelasnya.

Mengetahui yang membawa mobil itu bukan suaminya, istri korban meneriaki pelaku rampok. Warga yang mendengar berdatangan dan terjadi aksi massa. Salah satu pelaku meninggal dunia dan satu pelaku lainnya berhasil selamatkan dari amuk massa.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” cetusnya. (RED/KTN)

Bagikan :