Medan- Kliktodaynews.com MENGAKU terlilit utang. Seorang paman tega membunuh untuk mejarah harta benda lalu memperkosa keponakan sendiri MJ (15) siswi SMK, warga jalan Besar Tanjung Selamat Gang Karo Karo Dusun I A Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Kamis (15/10/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
“Pelaku S (43) pada pengakuan awal setelah di tangkap, menyebut butuh uang untuk membayar hutang yang harus segera di bayar. “Pelaku mendatangi korban yang sedang sendirian di rumah lalu membekap dan bertanya pada korban di mana ibunya menyimpan uang. Korban menjawab tidak mengetahui di mana ibunya menyimpan uang”.
Biadap. Dalam bekap yang menyebabkan korban pingsan, pelaku mengikat dan memperkosa keponakannya. Tidak lama, korban sadar dan berusaha melawan sambil menjerit minta tolong, pelaku kemudian mencekik dan membekap korban dengan bantal guling hingga tewas lalu mengulangi memperkosa. Sadis.
Penjelasan itu dipaparkan Kapolrestabes Medan KOMBES (Pol) Riko Sunarko SH SIK MSi dalan Press Release pengungkapan kasus pembunuhan disertai perkosaan yang berhasil di ungkap Unit Reskrim Polsek Sunggal dalam tempo beberapa jam, di Mapolrestabes Medan Jumat (16/10/2020)
Kata Riko Sunarko. Pengungkapan kasus ini berawal saat ibu korban pulang kerja pukul 19.00 WIB yang melihat rumah dalam keadaan terkunci dan mati lampu.
Ketika berhasil di buka dan masuk ke rumah, didapati korban sudah dalam posisi tergeletak di kasur dengan kondisi tangan dan leher terikat bahkan celana dalam pada posisi terbalik acak acakan berlumur darah,” tutur Riko Sunarko
Singkatnya. Setelah mendapat laporan dari ibu korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung bergerak melakukan cek dan olah TKP untuk penyelidikan ungkap kasus
Hanya beberapa jam. Hasil penyelidikan dilapangan serta informasi, kecurigaan mengarah kepada paman korban sebagai pelaku. Di duga pelaku S langsung di buru dan berhasil di ciduk hari itu juga dari satu rumah kosong di Pasar III Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang kota Medan pada pukul 23.00 WIB. Ungkap Kapolrestabes didampingi Kapolsek Sunggal KOMPOL Yasir Ahmadi, Kasat Reskrim KOMPOL Martuasah Tobing dan beberapa PJU.
Dari pengembangan, pihak Polsek Sunggal berhasil menangkap dua orang lagi di duga pelaku penjual dan penadah barang barang milik korban yang di jarah pelaku, SH (40) dan MH (26) warga Kecamatan Sunggal. “Kedua pelaku menjual dan membeli barang hasil curian masing masing empat ponsel dan laptop milik korban”.
Pelaku serta dua di duga penjual dan penadah saat ini sedang menjalani pemeriksaan melekat guna proses hukum atas perbuatannya. Tutup Kapolrestabes di laman resmi Polrestabes Medan. (ALDY/KTN)