Rico Waas Ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Bagikan :

Dalam pelaksanaannya, Satgas diwajibkan mengelola data tunggal terintegrasi untuk menjamin ketepatan sasaran bantuan dan akurasi pelaksanaan pembangunan. Seluruh pendanaan program percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi bersumber dari APBN serta sumber sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Presiden juga menekankan aspek akuntabilitas dengan mewajibkan laporan perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi disampaikan secara berkala setiap dua bulan sekali. Keppres tersebut berlaku sejak 8 Januari 2026.

Pada rakor itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas juga memaparkan indikator progres pemulihan pascabencana di Provinsi Sumatera Utara, termasuk Kota Medan.
Berdasarkan data per 14 Januari 2026, kondisi Kota Medan pascabencana menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pelayanan publik di Kota Medan dilaporkan telah kembali normal dan berada pada zona hijau. Aktivitas pemerintahan berjalan seperti sediakala, didukung layanan kesehatan yang telah pulih sepenuhnya, mulai dari rumah sakit, puskesmas, hingga klinik.

Selain itu, sektor pendidikan juga telah kembali berfungsi normal, mencakup PAUD, TK, SMA/SMK, madrasah, hingga pondok pesantren. Akses transportasi pada jalan nasional dan jalan provinsi di wilayah Kota Medan dilaporkan lancar tanpa hambatan berarti. Layanan dasar masyarakat, seperti pasokan listrik, distribusi air bersih PDAM, jaringan internet, serta operasional SPBU, juga berada dalam kondisi stabil, menandai fase pemulihan Kota Medan yang semakin terkendali pascabencana. (Wk/ktn)

Bagikan :