Medan– Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Wilayah Sumatra secara daring dari rumah dinasnya, Kamis (15/1/2026).
Rakor itu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dan dihadiri para menteri koordinator, menteri, serta kepala daerah se-Sumatra.
Mengawali rakor, Menko PMK Pratikno menyampaikan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keppres tersebut diterbitkan sebagai respons atas bencana alam yang menimbulkan dampak luas terhadap kondisi ekonomi, sosial, dan kesejahteraan masyarakat di ketiga provinsi.
Pratikno menjelaskan, Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Satgas ini bertugas mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum, rencana induk, serta rencana aksi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana.
Dalam struktur Satgas, Menko PMK bertindak sebagai Ketua Tim Pengarah yang didampingi seluruh menteri koordinator, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai anggota. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri ditunjuk sebagai Ketua Tim Pelaksana, dengan dukungan wakil ketua dari unsur TNI, BNPB, Brimob Polri, hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Satgas ini juga dilengkapi berbagai bidang teknis, meliputi infrastruktur, permukiman, sosial, ekonomi, serta tata kelola pemerintahan, guna memastikan pemulihan berjalan menyeluruh dan berkelanjutan.
