“Pemko Medan berupaya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak di Kota Medan, diantaranya: hak mendapatkan identitas, hak pendidikan, hak bermain, hak mendapatkan perlindungan, hak rekreasi, hak mendapatkan makanan, hak jaminan kesehatan, hak mendapatkan status kebangsaan, hak berperan dalam pembangunan dan hak mendapatkan kesamaan,” ungkapnya.
Wali Kota juga menyatakan, Pemko Medan juga memonitoring dan evaluasi bagi sekolah ramah anak beserta mengevaluasi mandiri yang melibatkan beberapa SMP negeri di Kota Medan. Tujuannya adalah untuk menilai sejauh mana pemenuhan standardisasi sekolah ramah anak dengan 6 (enam) indikator.
Adapun keenam indikator tersebut yakni kebijakan sekolah yang ramah anak; tenaga pendidik dan non-pendidikan yang terlatih hak anak; proses pembelajaran yang ramah anak; sarana dan prasarana sekolah yang ramah anak; partisipasi murid, partisipasi orangtua, dan komite sekolah serta dunia usaha dan media.
“Dalam mendorong sekaligus mengakselerasi perlindungan anak. pada tahun 2023, kami melaksanakan kegiatan yang erat kaitannya dengan perlindungan anak, yaitu: pertemuan koordinasi dan kerja sama lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO); penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap anak dan TPPO; pelaksanaan pencegahan kekerasan terhadap anak, pembentukan dan sosialisasi serta pembinaan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) serta rapat koordinasi forum komunikasi pupsa Kota Medan,” paparnya.
Menurut Rico Waas, walaupun berbagai upaya yang terstruktur dan sistematis telah dilakukan, masih banyak yang perlu dibenahi.