Respons Pemberitaan Media Online, Lapas Kelas I Medan Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran dan Perkuat Pengawasan

Bagikan :

Sepanjang Maret 2026, Lapas Kelas I Medan tercatat telah melakukan penggeledahan kamar hunian sebanyak empat kali, yakni pada 3 Maret, 4 Maret, 6 Maret, dan 7 Maret 2026. Kegiatan tersebut melibatkan jajaran pengamanan internal sebagai bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Tidak hanya itu, pada 5 Maret 2026, pihak lapas juga melaksanakan tes urine terhadap 105 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang didampingi personel Polsek Medan Helvetia. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh WBP yang diperiksa negatif narkoba.

Sebagai langkah pengendalian situasi keamanan, pada 3 Maret 2026 pihak lapas juga telah memindahkan 50 warga binaan ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan lainnya guna memitigasi potensi gangguan keamanan di dalam lapas.

Selain itu, beberapa warga binaan juga ditempatkan di Blok Pengamanan Khusus (Pamsus) untuk mendapatkan pengawasan yang lebih intensif sesuai dengan tingkat risiko masing-masing.

Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran di dalam lingkungan lapas.

“Kami tegaskan bahwa Lapas Kelas I Medan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun pihak lain yang mencoba memanfaatkan situasi di dalam lapas. Setiap informasi yang berkembang di masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius melalui langkah-langkah pengawasan dan penegakan aturan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan internal sebagai bagian dari komitmen mendukung program pemberantasan HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan.

Bagikan :