Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang yang tidak diperkenankan berada di dalam kamar hunian, yakni satu unit blower kecil, satu lampu baca, kabel sepanjang satu meter, serta satu buah gunting. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pencatatan, inventarisasi, dan selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan handphone maupun narkotika di dalam kamar hunian tersebut.
Pihak Lapas Kelas I Medan juga menegaskan bahwa warga binaan bernama Dian alias Dian Cina, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan media, tidak ditempatkan di kamar C-24 Gedung T3 seperti yang dinarasikan dalam berita.
Saat ini, yang bersangkutan telah ditempatkan di Blok Pengamanan Khusus (Pamsus) sebagai bagian dari langkah pengawasan dan pengendalian keamanan yang lebih intensif oleh petugas.
Penempatan di blok tersebut dilakukan terhadap warga binaan dengan tingkat risiko tertentu guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan lapas.
Dengan demikian, narasi yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan melakukan aktivitas tertentu dari kamar C-24 Gedung T3 tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, menegaskan bahwa kegiatan razia kamar hunian merupakan bagian dari langkah rutin dalam upaya deteksi dini gangguan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
