Medan-Kliktodaynews.com Eks Wasekjen Demokrat dan Balon Walikota Medan periode 2015 – 2020 Ramadhan Pohan Sebelumnya sempat dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan namun Ramadhan naik banding ke pangadilan tinggi dan lanjut ke kasasi ke MA dan dijatuhi hukuman lebih berat yakni 3 tahun penjara.
“Terpidana kami eksekusi pada hari Jumat (12/10/2019) lalu sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (14/10/2019).
Kejati Sumatera Utara (Sumut) mengeksekusi terpidana kasus penipuan Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP. “Sesuai amar putusan Mahkamah Agung, terpidana dihukum 3 tahun penjara,” tegas Sumanggar.
Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua dan putranya Laurenz. Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar. (RED/KTN)