R-APBD Sumut TA 2026 Disahkan Jadi Perda, Gubernur Bobby sebut Difokuskan untuk Penguatan Ekonomi dan Pemerataan Kesejahteraan

Bagikan :

MEDAN – DPRD Sumatra Utara (Sumut) mengesahkan Ranperda APBD (R-APBD) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2026 sebesar Rp11,673 triliun lebih menjadi Peraturan Daerah (Perda). Terjadi penurunan yang signifikan jika dibandingkan dengan APBD Sumut TA 2025, yang nilainya mencapai RpRp13,24 triliun lebih.

Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Sumut dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang R-APBD Sumut TA 2026, yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti Sitorus didampingi Wakil Ketua Dewan Sutarto, Ihwan Ritonga, Salman Alfarisi dan dihadiri Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Jumat (28/11/2025), di Gedungdi DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

Kesepakatan mengesahkan itu dilaksanakan setelah seluruh fraksi di DPRD Sumut (FP Golkar, FPDI Perjuangan, FP Gerindra, FP Nasdem, F-PKS, FP Demokrat, F-PKB, FP Hanura dan Fraksi PAN) menyetujuinya melalui pandangan akhirnya.

Gubernur Bobby Nasution dalam pidatonya mengatakan, setelah pengesahan Perda APBD Sumut TA 2026 ini, Pemprov Sumut akan segera mempersiapkan serta menyampaikan dokumen yang dibutuhkan untuk proses evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri.

“Pemprov Sumut juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD yang akan menjadi pedoman pelaksanaan anggaran di tahun mendatang,” ujar Bobby.

Ditegaskannya, bahwa seluruh arah kebijakan pembangunan yang ditempuh Pemprov Sumut pada tahun 2026 difokuskan untuk memperkuat dinamika perekonomian daerah, memperluas lapangan pekerjaan, serta meningkatkan produktivitas sektor-sektor unggulan.

Bagikan :