MEDAN – Kliktodaynews.com|| Puluhan santri turut menghadiri sidang Gilang Dwi pandika. Guru pesantren Mazila Darussalam Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan yang didakwa dalam kasus kepemilikan sabu.
Pengacara terdakwa, Ardiansyah mengatakan datangnya santri untuk memantau dan mengawal proses sidang yang digelar hari ini di ruang Cakra IX Pengadilan negeri Medan, Rabu (16/11/2022).
Sebelumnya Ardiansyah mengungkapkan kliennya dijebak temannya sendiri dengan cara ia disuruh memegang barang yang tidak diketahui isinya. “tak berapa lama, polisi Polda Sumut datang dan menangkap klien kami.tak ada test urine dan langsung ditahan”,ucap Ardiansyah.
Dilain pihak kesaksian polisi yang hadir di persidangan mengatakan bahwa polisi mendapat info dari informan bahwa terdakwa mengedarkan sabu.”dihubungi melalui hp oleh informan dan memesan 1 gram sabu kepada terdakwa,setelah itu tim menangkap terdakwa saat terjadi transaksi”,ucap Tarigan polisi yang memberi kesaksian. (AWEN/KTN)