Medan-Kliktodaynews.com Tekab Polsek Medan Kota membekuk 5 tersangka narkoba dari sebuah rumah di Jl. Rahmadsyah/ Japaris Komplek Jafari Town House. Dalam penggrebekan itu, petugas berhasil mengamankan 20 batang tanaman ganja dan beberapa paket sabu.
Wakapolrestabes Medan dalam konferensi pers menjelaskan bahwa mulanya Tekab Polsek Medan Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Komp. Town House sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Tim langsung mengadakan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu TSK inisial F (31) warga Jl. Jermal 12 Gg Manunggal, dan saat dilakukan penggeledahan di rumah TSK dan mendapati TSK lain yakni A (33) warga Jl. Amaliun Gg Kampung Goyang, Malahayani (40) warga Jl. Cinta Karya Gg Sawah, Anggita Agustina (22) warga Jl. Japaris Komplek Fanhau, dan MA alias T (32) warga Komplek Fanhau Jl. Jafari serta BB berupa 2 (dua) plastik besar dan 2 (dua) plastik kecil sabu serta 1(satu) pohon Ganja yg tumbuh di dalam pot, TSK mengakui bahwa benar BB tsb milik mereka.
TSK dan BB diamankan ke Polsek Medan Kota untuk penyidikan lebih lanjut dan setelah diinterogasi salah satu TSK mengakui bahwa dirinya ada menanam beberapa pohon ganja di atas rumah yg ditempatinya, kemudian dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Kota, Tim kembali menggeledah rumah TSK dan didapati sekitar 19 batang pohon ganja, milik TSK inisial MA alias T.
Menurutnya, karena ada satu rumah yang sudah kosong lama, T memanfaatkan dengan menanam ganja. Jadi rumah yang digerebek itu kosong, lama sudah tidak dihuni. Disitulah TSK menanam ganja.
TSK mengakui belum sempat menjual hasil tanaman ganjanya. Ganja tsb ditananm di pot yang disimpan di lantai 3 rumah kosong tsb. (RED/KTN)