Selanjutnya, Selamet Hariadi (45) ditangkap atas kasus pencurian dua kendaraan sekaligus, yaitu satu unit becak bermotor Shogun dan satu unit Mio Soul di Jalan Karya Jaya, Medan Johor, pada 16 Oktober 2025.
Kasus kelima, seorang pemulung bernama Sugianto alias Anto (51) mencuri 30 kilogram potongan besi di bengkel las milik Johanes Rejeki Siboro di Jalan Kesehatan, Deli Tua Timur.
Kasus keenam, dua pelaku Muhammad Syaputra (36) dan Muhammad Ade Rizky (33) mencuri satu set jerjak besi penutup saluran air sepanjang enam meter di Jalan Karya Tani, Pangkalan Mansyur.
Terakhir, M. Arif (40) ditangkap atas pencurian barang rumah tangga berupa sepeda anak-anak, karpet, dan dua sarang kipas angin di Jalan B. Zein Hamid, Gang Sado, Kelurahan Titi Kuning, pada 26 Oktober 2025.
Kompol PS. Simbolon menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Delitua. “Kami akan terus menegakkan hukum dengan tegas, sesuai arahan pimpinan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” katanya.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari langkah Polrestabes Medan di bawah kepemimpinan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. dalam memperkuat penegakan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Medan. (Tim)
