MEDAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua, Polrestabes Medan, berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana berbeda sepanjang Oktober 2025. Dari pengungkapan tersebut, delapan tersangka ditangkap dari berbagai kasus mulai pencurian hingga penipuan dan penggelapan.
Kegiatan rilis kasus digelar di Mako Polsek Delitua, Rabu (29/10/2025) sore. Press release dipimpin Kapolsek Delitua Kompol PS. Simbolon, SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hermawan, SH, Panit Opsnal Reskrim Ipda A. Sembiring, SH, dan Ps. Kasi Humas Bripka Bobby Siahaan.
Kompol Simbolon menyebutkan, tujuh kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan serta penipuan dan penggelapan. “Seluruh pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Rincian Kasus
Kasus pertama, polisi mengamankan Muhammad Rivaldy alias Rahmad (30) yang mencuri kotak infak berisi uang tunai Rp330.000 di Masjid Nurus Salam, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, pada 8 Oktober 2025.
Kasus kedua, Mhd. Adlan alias Adan (37) ditangkap karena melakukan pencurian di Jalan Karya Jaya, Pangkalan Mansyur, Medan Johor. Polisi menyita barang bukti berupa jaket dan sandal.
Kasus ketiga, Mifatul Faisal Dalimunthe (18) diamankan usai melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban di Jalan Eka Warni, Gedung Johor.
