MEDAN – Kliktodaynews.com|| Polrestabes Medan melaksanakan pelatihan fungsi reserse kriminal dengan materi Peraturan Kapolri (Perkap) No 6 tahun 2019 perihal manajemen penyidikan tindak pidana dan Peraturan Polri no 8 tahun 2021 perihal restorative justice.
Kegiatan dilaksanakan di gedung Patriatama Polrestabes Medan, Jumat 14/7/2023.
Pelaksanaan kegiatan pelatihan ini dipimpin Kanit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Medan AKP Martua Manik dan peserta para personil Satreskrim Polrestabes Medan dan personil Polsek sejajaran Polrestabes Medan.
“Pelatihan Reskrim itu dilaksanakan agar mengetahui bagaimana penyelesaian tindak pidana yang lagi ditangani. Di kota Medan sendiri tentu sebagaimana kita ketahui banyak dinamika yang terjadi sehingga para anggota perlu mengikuti pelatihan Reserse kriminal”, ujar Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Sabtu (15/7/2023). (AWEN/KTN)