Kasus ini terbilang unik karena sindikat memiliki pola kerja yang terorganisir dan terstruktur. Berdasarkan hasil penyelidikan, asisten rumah tangga (ART) milik tersangka HD berperan mengoperasikan aplikasi media sosial dan memantau calon pembeli, sementara HD bertugas mencari pelanggan dan melakukan negosiasi langsung.
“Modusnya ada kerja sama antara majikan dan asistennya. Asisten memegang aplikasi media sosial, sementara majikannya mencari pelanggan. Jika ada peminat, komunikasi dilanjutkan melalui jalur pribadi WhatsApp,” ungkap Kapolrestabes Medan.
Selain mengamankan BS dan HD, polisi juga menangkap seorang ART yang terlibat langsung dalam proses pemasaran bayi melalui media sosial. Dari hasil penyelidikan sementara, praktik perdagangan bayi ini diketahui bukan kali pertama dilakukan.
Berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka, setidaknya sudah dua kali terjadi transaksi perdagangan bayi di lokasi tersebut. Polisi juga tengah mendalami informasi terkait satu bayi lain yang diduga telah berhasil dijual sebelum kasus ini terungkap.
“Penyidik masih melakukan pendalaman. Ada informasi mengenai satu bayi lagi yang sudah dijual, namun masih dalam tahap pengembangan,” tambah Kombes Jean Calvijn.
Sejauh ini, transaksi perdagangan bayi tersebut diketahui masih mencakup wilayah lokal. Meski demikian, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas hingga ke tingkat internasional.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tutupnya. (Tim/ktn)
