Medan – Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi yang dijalankan melalui media sosial. Dalam pengungkapan ini, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengamankan 9 tersangka yang tergabung dalam sindikat perdagangan bayi. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari ibu kandung, pembeli, hingga asisten rumah tangga (ART). Pengungkapan dilakukan pada Kamis (15/01/2026).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu lokasi di Kota Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi dimaksud. Dalam penggerebekan itu, polisi pertama kali mengamankan tersangka berinisial BS, yang diketahui merupakan ibu kandung dari bayi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan awal, BS sempat memberikan keterangan tidak benar dengan mengaku disekap selama beberapa hari bahkan hingga satu bulan.
“Pada saat diwawancarai pertama, tersangka BS mengaku disekap. Namun setelah dilakukan pendalaman, tidak ditemukan adanya penyekapan. Yang bersangkutan memang selalu berada di lokasi tersebut,” ujar Kombes Jean Calvijn.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan fakta bahwa telah terjadi kesepakatan transaksional antara BS dengan tersangka HD selaku pembeli. Kesepakatan tersebut bahkan disertai dengan pembayaran di awal.
“Sudah ada pembayaran di awal. Kesepakatannya, saat ibu melahirkan, bayinya langsung dikuasai oleh tersangka HD,” jelasnya.
