Medan – Kliktodaynews.com|| Polrestabes Medan membongkar sindikat pemalsuan Surat tanda nomor kendaraan (STNK). 4 pelaku ditangkap dengan barang bukti STNK palsu.
“4 pelaku berinisial FM(35), ML(35), RR(28), RS(38) mereka memalsukan STNK dan diperjualbelikan”,ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (21/1/2023).
Lebih lanjut Fathir mengatakan sindikat ini telah beroperasi 6 bulan dan menjual STNK palsu Rp 400.000. Modus yang digunakkan adalah membeli STNK bekas lalu dirubah dengan menggantikan nomor kendaraan dan nama pemiliknya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut Polrestabes Medan berhasil mengamankan 45 STNK bekas/palsu. STNK bekas itu dibeli Rp 50.000 sampai Rp100.000 lalu dijual Rp 400.000. “mereka disangkakan pasal 263 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara”,ucap Teuku Fathir Mustafa. (AWEN/KTN)