Polisi Terapkan Restoratif Justice Terkait Kasus 3 Anak Perempuan Curi Uang Rp 40 Juta di Medan

Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| Unit PPA Polrestabes Medan melakukan Restorative Justice kasus dugaan pencurian tas berisi uang Rp 40 juta yang dilakukan tiga orang anak perempuan di Kompleks Dwikora, Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan viral di media sosial.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH melalui Kanit PPA AKP Madianta BR Ginting SH MH.

“Jadi untuk perkara tersebut kita lakukan Restorative Justice, mengingat ketiga remaja perempuan itu masih berstatus anak anak,”kata AKP Madianta BR Ginting SH MH, Sabtu (23/4/2022).

Dalam kegiatan Restorative Justice, itu, kata Kanit PPA, pihaknya memanggil pihak orang tua dari masing masing sih anak untuk diberikan nasehat serta memanggil pihak korban yang merupakan pemilik tas.

“Untuk korban yang merupakan pemilik tas yang sempat diambil oleh ketiga anak tersebut juga telah memaafkan ketiganya dan tidak memperlanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum,”ucap AKP Madianta.

Selain itu Kanit PPA juga menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat untuk dapat memperhatikan hak-hak anak dan dapat bersama-sama membimbing anak agar terhindar dari perbuatan-perbuatan yang tidak baik.

Sebelumnya, 3 remaja perempuan di bawah umur hampir menjadi bulan-bulanan warga setelah aksinya mencuri di toko kelontong di Kompleks Dwikora, Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (22/4/2022) sore.

Tak tanggung-tanggung, ketiga remaja perempuan tersebut berhasil menggasak uang senilai Rp 40 juta dan beberapa unit handphone dari toko kelontong tersebut.

Warga menyebut, modus ketiga remaja perempuan tersebut berpura-pura belanja dan membeli telur.

Kemudian menumpang ke kamar mandi, lalu melancarkan aksi mencurinya.

Aksi ketiganya diketahui setelah mereka pergi meninggalkan lokasi dan korban menyadari uangnya telah raib.

Mereka ditangkap warga di daerah kanal, Kecamatan Medan Johor setelah anak pemilik toko sadar dan mengejar mereka.

Saat dipergoki, ketiganya ternyta sedang membagi-bagikan hasil uang curian sebesar Rp 40 juta. (TIM/KTN)

Bagikan :