MEDAN – Kliktodaynews.com|| Polisi Sumut menggagalkan peredaran ganja 71 kg di Jalan Ngumban Surbakti,Medan pada Sabtu(3/9/2022) sekira jam 05.40 wib.
Dalam aksinya pelaku menyimpan 71 kg ganja di dalam tumpukan pisang.
Selain mengamankan barang bukti ganja, polisi juga menangkap 4 orang pelaku.
“Ada 4 pelaku yang diamankan” ujar Kabid
Humas Polda Sumut Kombes pol Hadi Wahyudi, Senin 5/9/2022. 4 pelaku berinisial R(47),MT(48),U(37),S(52) semuanya warga Kuta cane,Aceh tenggara.
Pengungkapan ini bermula ketika unit 4 subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat info adanya peredaran ganja di jalan Ngumban Surbakti, Medan.
” Hasil penggeledahan ditemukan goni putih ditimbun pisang berisi ganja seberat 61 kg” ungkap Wahyudi.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menggeledah mobil Avanza BK 1944 QZ. ” Dari mobil Avanza itu ditemukan ganja lagi seberat 10 kg yang sudah dilakban coklat” kata Wahyudi.
Selain itu polisi mengamankan pick up Grand max BL 8239 B,1 Avanza BK 1944QZ,5 unit HP,1 STNK,4 dompet,4KTP. (AWEN/KTN)