Medan-Kliktodaynews.com DirNarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Wadir Narkoba Polda Sumut AKBP Frenky mengatakan dari 105 kasus yang diungkap ada sebanyak 141 tersangka yang diamankan.
“Dari 141 orang tersangka, 138 orang diantaranya adalah laki–laki,” kata Frenky, Minggu (4/8/2019).
Ia mengatakan dari jumlah tersangka kalau diklarifikasikan dari 141 orang ini yang menjadi pengedar sebanyak 64 orang dan satu diantaranya pengedar perempuan.
“Dari 141 orang tersangka ini, yang menjadi pengguna sebanyak 77 orang dan dua diantaranya pengguna perempuan,” katanya.
Ia menyatakan untuk barang bukti yang diamankan dari 105 kasus yaitu, narkotika jenis sabu–sabu seberat 10.085, 91 gram, 499,14 gram ganja kering, dua batang rokok bercampur ganja, 103 butir pil ekstasi, 31 unit handphone, 26 set bong, 8 unit timbangan elektrik dan uang tunai Rp 1,950 Ribu.
Untuk barang bukti kendaraan jenis sepeda motor yang diamankan ,kata Frenky, ada sebanyak 8 unit sepeda motor, satu unit Betor dan satu unit mobil.
“Itu semua barang bukti yang kita amankan pada Minggu pertama di Bulan Juli,”katanya.
Adapun barang bukti tersebut masing–masing, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 4414 AHK, satu unit sepeda motor Yamaha Mil BK 2265 MD, Satu unit sepeda motor Suzuki Smash BK 3454 SM, Satu unit sepeda motor Honda Vario putih tanpa pelat, Satu unit sepeda motor Supra BK 5802 RM, satu unit sepeda motor Suzuki Smash BK 3627 UR, Satu unit sepeda motor Honda Verza BB 4524 TD, Satu unit sepeda motor Honda Revo Hitam, Satu unit Betor BK 1760 RD, dan satu unit mobil Suzuki Katana BK 1635 HT warna hitam.
“Kita tetap memberikan penyuluhan terkait narkotika, baik itu bahayanya maupun peredarannya yang sudah sangat banyak dan menyebar luas,”ujarnya. (Mr.B/KTN)