
MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba dengan menyasar praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan pihaknya saat ini tengah menangani empat kasus TPPU yang terkait erat dengan jaringan peredaran narkoba.
“Untuk kasus TPPU, kita sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap empat perkara,” ujar Calvijn, Jumat (26/9/2025) di Mapolda Sumut.
Ia membeberkan, tersangka yang terjerat di antaranya KE, istrinya SNA, serta RR yang berperan sebagai pengendali puluhan kilogram sabu di wilayah Sumatera Utara.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Diari Astetika menjelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir pihaknya juga telah menangani dua kasus TPPU yang berkaitan erat dengan narkoba.
“Selama tahun 2025, sekitar 1,3 ton sabu berhasil kita amankan. Dari pengungkapan tersebut, dua kasus TPPU turut ditangani,” ungkap Diari, Kamis (11/9/2025).
Lebih lanjut, ia menyebut penanganan kasus TPPU berlangsung sejak 2024 hingga 2025, dan kini telah masuk tahap penyidikan. “Detail lebih lanjut akan dijelaskan oleh Direktur Narkoba,” pungkasnya. (WK)