Medan-Kliktodaynews.com Polda Sumatera Utara menembak mati seorang pengedar narkoba berinisial M alias N dan menangkap 7 tersangka jaringan Malaysia- Aceh- Sumatera Utara serta menggagalkan peredaran 73 Kg sabusabu, 70 Kg ganja dan 5.025½ butir pil ekstasi.
“Para pelaku ditangkap dari beberapa lokasi pada tanggal 20 hingga 25 Agustus 2019. Satu pelaku M alias N mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur. Pelaku meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto dalam paparannya di rumah sakit Bhayangkara Medan, Rabu (28/8/2019).
Selain menembak mati seorang tersangka, Polisi juga menembak AAS di kakinya dan menangkap pelaku lainnya, yaitu IR alias I, ME, FHP alias F, AC alias D, I dan A.
Agus mengatakan, awalnya petugas mendapat infrormasi adanya dua orang laki-laki yang membawa ganja di Jalan Selamat Ketaren, Medan Estate, Deli Serdang pada Selasa (20/8/2019).
Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit angkutan umum BK 7225-DM yang ditumpangi I alias IR dan ME. “Petugas menangkap keduanya dan menyita 70 Kg ganja,” ujarnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkoba di Jalan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap pelaku AAS di Jalan Latsitarda Nusantara 8, Asahan pada Jumat (23/8/2019).
“Dari pelaku disita barang bukti 2 Kg sabu. Saat dilakukan pengembangan pelaku mencoba melarikan diri, sehingga petugas menembak kaki kiri pelaku,” ungkapnya.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap M alias N dan tersangka FHP alias F saat mengendarai mobil Vitara BK 1140 AF di Komplek Asrama Abdul Hamid, Jalan Medan – Binjai pada Minggu (25/8/2019).
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu yang terbungkus dalam kemasan teh cina warna hijau dengan berat netto 1.000 gram dan 5 bungkus pil ekstasi 5.025½ dengan berat lebih kurang 2.000,9 gram.
“Petugas juga menangkap AC alias D saat mengendarai Toyota Avanza BK 1507 OYdikawasan Langkat. Namun, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba,” ungkapnya.
Tak sampai disitu, petugas juga menangkap I dan A saat mengendarai mobil GranMax BK 8035 PK di Jalan Megawati, Binjai Timur, Binjai. “Dari pelaku disita barang bukti 70 Kg sabu,” jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,” pungkasnya (TIM/KTN)