Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba, Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Bagikan :

MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama jajaran Polres Batubara, Polres Labuhanbatu, dan Polres Labuhanbatu Selatan terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumut.
Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2025, kerja sama tersebut berhasil mengungkap 571 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 649 tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, seluruh tersangka kini telah menjalani proses hukum, dan sebagian telah dijatuhi vonis pengadilan. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita 43 kilogram sabu, 3 kilogram ganja, 1.190 butir pil ekstasi, serta 28 butir pil happy five.

“Dari Januari hingga awal Oktober 2025, Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran Polres di wilayah Sumut berhasil mengungkap 571 kasus dengan total 649 tersangka,” ujar Kombes Ferry saat konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (7/10/2025).

Dari total barang bukti itu, diperkirakan 225.382 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika.

Ferry menegaskan, keberhasilan ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan aparat saja, perlu peran serta masyarakat agar Sumatera Utara terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2025, pihaknya bersama jajaran Polres telah melakukan pemetaan wilayah rawan narkoba dan melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di sejumlah titik strategis, seperti barak-barak, loket transportasi, dan tempat hiburan malam (THM).

Bagikan :