PT & JES – membeli bayi dari MS dan berupaya menjual kembali kepada MM.
MM alias BL – calon pembeli terakhir yang akan menjual kembali bayi.
Polisi mengungkap, setiap bayi dijual dengan harga antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan karena ada indikasi jaringan lebih luas,” tegas Kombes Pol Ricko. (Tim)
1 2