Polda Sumut Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, 8 Tersangka Ditangkap

Bagikan :

MEDAN, 22 September 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas provinsi. Sebanyak 8 tersangka ditangkap Subdit IV Renakta dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyebutkan bahwa para tersangka telah melakukan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lebih dari lima kali sejak tahun 2023.

“Dari hasil penyelidikan, mereka sudah berhasil menjual delapan bayi sejak 2023. Jaringan ini terorganisir, penjual dan pembeli tidak saling kenal karena selalu ada perantara,” ungkap Kombes Pol Ricko dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025) sore.

Kasus terakhir melibatkan seorang bayi laki-laki berusia tiga hari, anak dari tersangka BDS alias TBD (24). Bayi tersebut saat ini masih dalam perawatan di RS Bhayangkara dan sementara dititipkan ke pihak Dinas Sosial untuk perlindungan lebih lanjut.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan delapan tersangka dengan peran berbeda:

BDS alias TBD – ibu kandung bayi, meminta SRR untuk menjual anaknya.

SRR – tante bayi, menghubungi perantara.

AD & SS – perantara yang menawarkan bayi kepada MS.

MS – seorang bidan, membeli bayi dari AD dan SS.

Bagikan :