Medan – Kliktodaynews.com Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut berhasil menggagalkan sindikat penjualan bayi di Kompleks Asia Mega Mas, Senin (15/2).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga, mengatakan sebelumnya tim mendapatkan informasi adanya tindak pidana penjualan anak diduga akan dilakukan pelaku A SIA (42) warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian TIM melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Komplek Asia Mega Mas beserta bayi tersebut pada Senin (15/2),”ungkapnya.
Hasi interogasi, pelaku menawarkan bayi tersebut seharga Rp28.000.000.
Barang bukti yang diamankan dua unit HP, uang tunai Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK sepeda motor,” ungkapnya.
“Dalam kasus ini, pelaku dijerat tindak pidana penjualan anak Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
Informasi terakhir saat ini bayi tengah dirawat di RS Bhayangkara (TIM/KTN)