Polda Sumut berhasil Ungkap 5 Perampok Emas 6,8 Kg di Pajak Simpang Limun

Bagikan :

Medan-Kliktodaynews. Com

Perampokan 6,8 kg emas di Toko Emas Aulia Chan dan Masrul F di pajak Simpang Limun Medan berhasil ungkap Kapolda Sumut.

Hal ini disampaikan saat conference press. Rabu (15/09/21) bertempat di Lapangan KS Tubun Polda Sumut

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di dampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, S.I.P., M.M., Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., Walikota Medan, Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Drs. Armia Fahmi, M.H, PJU Polda Sumut menyampaikan Pelaku perampokan berjumlah 5 orang dan salah satunya adalah otak pelaku dari pencurian emas.

“Sebelum melaksanakan aksinya para pelaku sudah merencanakannya dengan baik seperti melakukan pengecekan lokasi target dan membalut tangan dengan Hansaplast” jelas Panca

Dia menjelaskan setelah mendapat laporan adanya kejadian perampokan Polda Sumut langsung membentuk tim untuk mengungkap kejadian dan bekerjasama dengan Pemko Kota Medan dengan mengecek CCTV milik Pemko Kota Medan.

Berkat kerjasama tersebut Tim Gabungan Polda Sumut berhasil menemukan identitas dari para pelaku yaitu HT (38) yg merupakan Otak Pelaku Pencurian Emas yg terpaksa di lakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat pra rekonstruksi.
Kemudian PS (32) , FA ( 22), P (24) dan DR (64)

Baca Juga :  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Gelar Kegiatan Gotong Royong Di Dusun III Medan Krio

“Dari ke 5 tersangka Polisi Berhasil mengamankan barang bukti yg di sembunyikan di belakang rumah orang tua dari Sdr. H dan tidak berkurang sedikit pun dikarenakan emas belum sempat dijual dengan jumlah barang bukti sebanyak 6,8 Kg dan semuanya masih dalam utuh.” jelasnya.

Adapun Barang bukti yg di sita dari para pelaku yaitu 1 (satu) pucuk senpi laras panjang, 1 (satu) buah magazine, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek Revolver, 117 (seratus tujuh belas) butir peluru ukuran 9 MM, 69 (enam puluh sembilan) butir peluru ukuran 7,62 MM, 11 (sebelas) butir Rev ukuran 3,8 MM, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat putih les biru, 2 (dua) buah tas merk Polo dan Dunlop Sport, 1 (satu) potong celana panjang berwarna cream, 1 (satu) buah tutup kenalpot Honda Scoopy, 7 (tujuh) buah hansaplast, 1 (satu) potong jelana panjang jeans berwarna biru dan Uang sebesar Rp. 22.000 (dua puluh dua ribu) hasil dari pencurian.

Kepada para pelaku di jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KE 4e, 2e KUHP, Dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara. Orang nomor satu di Polda Sumut ini mengatakan Polda Sumut akan terus melakukan penyelidikan ini dan melakukan pengembangan dikarenakan 1 (satu) unit sepeda motor sudah sempat terjual dan akan mencari penadahnya dan darimana senjata api tersebut di dapat.

Baca Juga :  Dua Warga Aceh Utara Pikul Sabu 1 Kg Ditangkap Polisi

Kapolda Sumut juga menambahkan bahwa Polda Sumut sepakat dengan Walikota agar para pelaku usaha harus memasang CCTV di tempat – tempat usahanya, hal ini guna meminimalisir aksi kejahatan serta membantu Kepolisian mengungkap para pelaku kejahatan.

Bintang Emas dua dipundaknya ini menekankan bahwa dia dan Pangdam I/BB akan melakukan tindakan keras kepada pelaku kejahatan yang coba – coba melakukan aksinya di Sumatera Utara. Dan menyampaikan agar kepada para korban pelaku usaha lainnya agar kedepan lebih berhati – hati lagi dan lebih safety dalam menjalankan usahanya.

Reporter : Andi Ginting

Bagikan :