“Berdasarkan KTP, tertulis pekerjaannya wiraswasta. Jadi tidak ada perlakuan istimewa. Penanganan dilakukan sepenuhnya sesuai prosedur,” tambahnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa penetapan proses rehabilitasi selalu didahului assessment medis dan hukum untuk menentukan bentuk dan durasi rehabilitasi.
“Assessment inilah yang menentukan apakah seseorang dirawat jalan atau rawat inap, serta berapa lama. Semuanya kewenangan tim medis, bukan petugas lapangan,” jelasnya.
Kombes Andy juga memastikan, setelah informasi di media sosial berkembang, pihaknya melakukan penelusuran lebih lanjut terkait identitas yang bersangkutan. Namun seluruh proses sejak awal berjalan objektif tanpa intervensi apa pun.
“Yang bersangkutan sudah kami serahkan ke lembaga rehabilitasi sesuai ketentuan. Ini bukti bahwa penindakan dilakukan profesional dan sesuai aturan,” tegasnya.
Kombes Ferry turut membantah keras adanya unsur suap, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan tidak profesional lainnya.
“Polda Sumut tetap konsisten menjunjung integritas. Tidak ada ruang bagi penyimpangan. Setiap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Polda Sumut akan terus bekerja profesional dan berintegritas dalam memberantas narkoba. Kami mengajak masyarakat mendukung langkah ini demi terciptanya Sumatera Utara yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Tim)
