MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membantah tudingan adanya perlakuan khusus terhadap Wakil Ketua DPRK Simeulue dalam razia narkoba yang digelar di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut seorang pejabat DPRK dilepas begitu saja setelah diduga terjaring razia.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa razia tersebut memang benar dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/3947/XI/Pam.3.3./2025 tanggal 3 November 2025.
“Pada Selasa dini hari, 4 November 2025, Ditresnarkoba Polda Sumut bersama unsur TNI melakukan razia gabungan di Tempat Hiburan Malam Helen, Medan. Kegiatan ini merupakan komitmen Polda Sumut dalam memberantas penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Ferry didampingi Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Kamis (13/11/2025).
Dalam razia itu, tim melakukan pemeriksaan barang bawaan dan tes urine terhadap 37 orang yang dicurigai. Hasilnya, 36 orang dinyatakan negatif, sementara satu orang laki-laki bernama Andri Setiawan positif mengandung amphetamine/metamfetamine.
“Sesuai aturan yang berlaku, yang bersangkutan diproses untuk rehabilitasi karena termasuk kategori pengguna,” jelas Ferry.
Dari hasil interogasi, Andri Setiawan mengaku mengonsumsi ekstasi pada Sabtu, 1 November 2025. Pada saat razia berlangsung, ia tidak pernah mengaku sebagai anggota DPRK, dan petugas pun tidak mengenalinya.
