PKPU Koperasi Simpan Pinjam CU Sartolop Disetujui Pengadilan, Tim Kuasa Hukum : Jangan Ada Pihak Perkeruh Suasana

Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| Pengadilan Niaga Medan menyetujui Pengajuan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam CU Sartolop yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Siborong-borong, Tapanuli Utara. Pihak Koperasi CU Sartolop mengatakan rekstrukturisasi utang kreditur dilakukan pasca putusan PKPU dikeluarkan.

Hal itu disampaikan Rudi Zainal Sihombing ,SH selaku kuasa hukum Koperasi CU Sartolop usai mengikuti sidang di pengadilan Niaga Medan, Rabu (22/12/2021).

Ia turut didampingi Dwi Ngai Sinaga, S.H., M.H, Erwin San Sinaga, S.H, Citra Januardi Cibro, S.H, Rikardo Hutapea, S.H, Julianto Togatorop, S.H, Liwan Sihite, S.H, dan Ricardo Pangaribuan, S.H.

Jadi kepada para kreditor yang memiliki simpanan di Koperasi CU Satolop baik yang sudah jatuh tempo, maupun yang akan jatuh tempo pada hari kedepan, kata Rudi, agar mengisi pendaftaran dan membawa data-data terkait hal itu, foto copy kartu keluarga dan KTP untuk dilakukan verifikasi paling lambat 5 Januari 2022.

Pendaftaran tersebut dapat dilakukan pada sidang 5 Januari 2022 di Pengadilan Niaga Medan, ataupun melalui kuasa hukum para kreditor. Rudi mengatakan pembayaran dana anggota koperasi hanya dilakukan apabila kreditor telah terdaftar.

“Kepada seluruh anggota koperasi yang memiliki simpanan bunga harian, simpanan suka rela berjangka, dan simpanan masa depan di Koperasi CU Satolop agar segera mengajukan pendaftaran nilai tagihan baik mendaftar langsung kepada Tim Pengurus atau kurator. Kami tegaskan rekstrukturisasi utang hanya dilakukan mereka yang sudah mendaftarkan dirinya melalui Tim Pengurus/kurator atau kuasa hukumnya yang telah menerakan jumlah tagihannya dipersidangan yang akan datang. Apabila tidak terdaftar, maka tidak akan dilakukan rekstrukturisasi utang,” tambah Rudi.

Sambung Rudi, hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Koperasi CU Sartolop kepada para anggotanya. Menanggapi adanya tudingan bahwa Koperasi CU Sartolop tidak akan membayarkan simpanan para anggota koperasi, ia menambahkan nantinya akan menyusun kesepakatan perdamaian yang akan diajukan kedepan dapat disepakati oleh para kreditor di Pengadilan Niaga Medan nantinya.

Ditempat yang sama Dwi Ngai Sinaga, SH MH mengatakan pihaknya ingin mengembalikan dana para anggota koperasi, dan berharap agar jangan ada upaya memperkeruh suasana.

“Kami sebagai kuasa hukum dari Koperasi CU Satolop ingin mengembalikan dana kepada anggota. Perlu kami sampaikan proses hukum ini masih berjalan. Koperasi CU Satolop ini masih sehat serta mampu memberikan kontribusi kepada daerah,” katanya.

Atas dasar itu, Dwi berharap agar para rekan advokat dapat memberikan pandangan hukum kepada para Anggota Koperasi.

“Jadi di sini kita sampaikan agar para advokat atau siapa yang diwakili para anggota koperasi agar jangan memperkeruh suasana, tidak menjanjikan apa pun karena proses hukum masih berjalan serta berbagai tahapan harus dilalui dan tidak ada pembayaran sekaligus,” kata Dwi.

Ia mengingatkan bila ada advokat yang memperkeruh suasana akan dilaporkan kepada dewan kehormatan.

Adapun jadwal PKPU Koperasi CU Satolop lanjut Dwi yakni pengumuman koran tanggal 16 Desember 2021. Rapat kreditur pertama tanggal 22 Desember 2021. Batas akhir pengajuan kreditur tanggal 5 Januari 2021. Rapat pencocokan utang kreditur tanggal 12 Januari 2022. Rapat pembahasan perdamaian tanggal 17 Januari 2022 dan rapat permusyawaratan mejelis hakim tanggal 20 Januari 2022.

Bagikan :