PKB Sumut Capai Rp974 Miliar, Program Pemutihan Pajak Ringankan Warga hingga Desember 2025

Bagikan :

3. Bebas Pajak Progresif.

4. Bebas denda/sanksi administrasi PKB.

5. Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.

6. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

Ardan menegaskan, Pemprov Sumut terus meningkatkan pelayanan pajak melalui pendekatan edukasi, digitalisasi layanan, pemberian insentif, penegakan hukum, hingga optimalisasi pelayanan publik.

Selain membayar langsung di loket, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-Samsat untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan. (Tim)

 

 

Bagikan :