PKB Sumut Capai Rp974 Miliar, Program Pemutihan Pajak Ringankan Warga hingga Desember 2025

Bagikan :

Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menghimpun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp974 miliar hingga 30 September 2025. Angka tersebut setara 55,96 persen dari target Rp1,7 triliun.

Capaian ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, dalam temu pers yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut di Aula Dekranasda, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30 Medan, Kamis (2/10/2025).

Ardan optimistis realisasi PKB akan terus meningkat bahkan bisa melampaui target, seiring pelaksanaan program pemutihan pajak, diskon, dan penghapusan denda yang berlaku hingga Desember 2025.

“Antusias masyarakat sangat tinggi. Hanya sehari setelah program dimulai, penerimaan pajak meningkat dari Rp3,2 miliar menjadi Rp6,6 miliar per hari atau naik 103 persen. Untuk BBN-KB yang biasanya Rp2,3 miliar per hari, sejak 1 Oktober naik menjadi Rp3,5 miliar,” jelas Ardan.

Menurutnya, program ini menjadi solusi meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum menentu. Di sisi lain, pajak daerah tetap dibutuhkan untuk mendukung pembangunan di Sumut.

“Sumut memberikan bukti nyata keringanan pajak. Sanksi kita eliminasi dan kurangi. Kita ingin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, karena itulah faktor utama dalam membayar pajak,” tambahnya.

Rincian Program Keringanan Pajak

1. Potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5% untuk wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua antar perseorangan di wilayah Sumut.

Bagikan :