PK IMM FATEK UMSU Nilai PC IMM Kota Medan Tak Tegas Dalam Menanggapi Hasil Musyda DPD IMM Sumut XX yang Inkonsisten

Bagikan :

MEDAN, Kliktodaynews.com||  Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Teknik (FATEK) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) pertanyakan kelanjutan Musyda XX Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMM Sumut yang tak kunjung ada kejelasan hingga Kamis, (22/08/2024).

Musyda Karateker DPD IMM SUMUT sudah berjalan 1 bulan, hingga saat ini PK IMM FATEK UMSU belum menerima undangan resmi terkait kelanjutan Musyda. Padahal segala administrasi seperti membayar Sumbangan Wajib Peserta (SWP) untuk kegiatan sudah dilakukan.

Ketua Umum PK IMM Fatek Umsu, Ahmad Aulia Akbar menyatakan kekecewaannya pada hasil Musyda Karateker DPD IMM SUMUT, sebab tidak ada informasi resmi tentang keberlanjutan Musyda yang tiba tiba sudah terpilih ketua umumnya tanpa adanya pemberitahuan mengenai dimana pemilihannya.

“Pelaksanaan Musyda yang kita ketahui tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya, dan jelas membuat kekecewaan besar terhadap kami IMM Fatek UMSU. sikap dari oknum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IMM itu kami nilai tak bijaksana,” ucap Akbar, Kamis (22/8/2024) di Medan.

Dia juga menilai banyak kecacatan yang terjadi pada Pelaksanaan Musyda DPD IMM Sumut XX kali ini.

“Banyak kecacatan yang tampak jelas tetapi Panitia Pemilihan (Panlih) dari team karateker tetap melanjutkan pemilihan yang seharusnya tidak dapat dilakukan, Banyaknya keputusan-keputusan musyawarah yang tidak berlandaskan serta di nilai bertentangan dengan AD/ART,” sambungnya lagi.

“Kami sebagai peserta tidak mendapatkan informasi jelas dan undangan resmi mengenai keberlanjutan musyawarah yang di skors selama 2 x 60 menit oleh pimpinan sidang. tetapi alih-alih memberikan informasi pimpinan sidang malah melanjutkan Pleno 4 di kota lain dengan membawa kader-kader yang berpihak pada satu kandidat saja,” beber Akbar

Dikatakannya, PC IMM Kota Medan untuk mendesak team Karateker DPD IMM SUMUT untuk melanjutkan Musyda sebagaimana yang seharusnya dilaksanakan sesuai Tanfidz (Ad/Art). (SGH)

Bagikan :