Sulaiman menegaskan, One Day No Car tidak boleh dipandang sebagai kebijakan seremonial. Pemprov Sumut menginginkan perubahan cara pandang aparatur agar lebih efisien dan bertanggung jawab dalam mobilitas kerja.
“Setiap kebiasaan birokrasi, sekecil apa pun, memiliki dampak terhadap konsumsi energi, kualitas udara, ketertiban lalu lintas, dan citra pemerintah di mata masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut perlu dilakukan secara bertahap, terukur, serta disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan pelayanan publik.
“Oleh karena itu, jika konsep kebijakan seperti one day no car ingin diimplementasikan secara efektif di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun pemerintah kabupaten/kota, maka pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan disesuaikan dengan karakteristik wilayah serta kebutuhan pelayanan publik,” ujarnya.
Webinar Sesi III Tahun 2026 ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) secara daring, dan diikuti oleh ASN di lingkungan Pemprov Sumut, akademisi, serta pengamat transportasi perkotaan. (red/ktn)
