“K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi merupakan nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang ke rumah dengan selamat,” tegasnya.
Apel tersebut diikuti oleh jajaran OPD Pemprov Sumut, perwakilan perusahaan, asosiasi ketenagakerjaan, serta para pekerja dari berbagai sektor industri di Sumut. (Tim/ktn)
