Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Surat Dinas Sosial Nomor : 467/1095/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Data masyarakat miskin terdampak Covid-19 ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten dan Kota Se-Sumatera Utara dinilai akan menimbulkan data tidak akurat.
Pasalnya, Dalam surat tersebut pihak Dinsos Provinsi meminta mengirimkan data masyarakat yang terkena dampak Ekonomi, (Berkurang/Hilang penghasilan) akibat wabah Corona Virus Disease 2019 dengan sistem By Name By address baik didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data tersebut harus sudah diterima 1 April 2020 pukul 14.00 wib melalui email, yang ditanda tangani H.Rajali,S.Sos,MSP tersebut hanya menyediakan waktu hitungan jam.
“Bagaimana akurasi waktu hitungan jam untuk mengumpulkan masyarakat yang terdampak ekonomi akibat Covid-19” kata Direktur LRR Kota Medan Thomas Tarigan Kamis (2/4/2020)
Selain, data yang kurang maksimal dimiliki pemerintah ada banyak warga yang kurang kesadarannya untuk melaporkan terkait hal tersebut.
“Agar tidak menimbulkan polemik, dan upaya pemerintah ini dinilai setengah hati, diharapkan ada pengumpulan data secara observasi cepat yang melibatkan stake holder. misalkan perangkat Kelurahaan/Desa dan masyarakat” katanya.
Lurah Tomuan Suriadi mengaku kewalahan mengumpulkan data tersebut dengan waktu yang sangat cepat. “Kalau berdasarkan DTKS mungkin bisa. Data diluar itukan kita harus crosschek lapangan. Salah sedikit kita dianggap manipulasi data nanti” ujarnya.(RUD/KTN)