R3P ini nantinya dijadikan sebagai dasar analisis dokumen perencanaan strategis yang disusun oleh pemerintah pusat maupun daerah, sebagai landasan hukum dan operasional untuk memulihkan wilayah yang terdampak bencana.
“Dokumen ini merangkum data kerusakan dan kerugian secara akurat berdasarkan by name by address di lima sektor utama: perumahan, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial, dan lintas sektor,” ucapnya.
Turut hadir pada rapat tersebut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut Tuahta Ramajaya Saragih dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Hendra Dermawan Siregar. (Tim/ktn)
