Prioritas pertama (kritis) merupakan kegiatan yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan pemulihan fungsi dasar wilayah. Prioritas kedua (penting) mencakup kegiatan yang mendukung pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, dengan tingkat kerusakan sedang dan dampak cukup luas. Sedangkan prioritas ketiga (pendukung) meliputi kegiatan penguatan, peningkatan kualitas, atau mitigasi bencana yang tidak bersifat mendesak.
“Pelaksanaan desk penajaman usulan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ini adalah untuk percepatan rehabilitasi rekonstruksi pascabencana Provinsi Sumut melalui penajaman usulan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana terhadap usulan kegiatan yang menjadi kewenangan sesuai dengan dokumen Jitupasna/R3P Provinsi Sumut,” ujarnya.**(tim/ktn)
