MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran pada lima sektor prioritas pascabencana, yakni perumahan dan permukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial, serta lintas sektor.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap pada kegiatan Penajaman Usulan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diselenggarakan pada 26–27 Maret 2026 di Bina Graha, Kantor Bapperida Provsu, Kamis (26/3/2026).
“Proses percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Provinsi Sumut telah melalui beberapa tahapan perencanaan yang terstruktur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses tersebut diawali dengan pemutakhiran rencana induk penanggulangan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (PRRP) Sumatera. Selanjutnya, dilakukan pendampingan pemutakhiran rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) kabupaten/kota di Sumut. Saat ini, tahapan telah memasuki penajaman usulan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang menjadi kewenangan provinsi.
Tujuan sinkronisasi ini, lanjutnya, untuk memastikan kesesuaian usulan dengan dokumen Jitupasna, mengidentifikasi usulan yang belum terakomodasi dalam rencana aksi kementerian/lembaga dan rencana induk, serta mengintegrasikan usulan kegiatan prioritas ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Kita harus memastikan bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya memulihkan kondisi, tetapi juga meningkatkan kualitas pembangunan melalui pendekatan build back better, sehingga hasil yang dicapai lebih aman, lebih tangguh, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sumut Dikky Anugerah menyampaikan bahwa penentuan kriteria prioritas rehabilitasi dan rekonstruksi dibagi dalam tiga kategori.
