Sumut bahkan telah menjadi percontohan bagi provinsi lain yang masih belum membentuk Satgas Sekolah Rakyat.
“Tahun ini Sekolah Rakyat sudah dimulai di sejumlah tempat, menggunakan aset Kemensos, Pemda, Perguruan Tinggi dan aset pemerintah lain. Tujuan sekolah ini untuk membentuk agen perubahan pada keluarga miskin,” jelas Asren.
Sekolah Rakyat ini, lanjut Asren, diperuntukkan bagi anak dari keluarga miskin ekstrem dan miskin, memiliki prestasi akademik unggul, atau mereka yang mengalami putus sekolah dan mendapatkan izin orangtua untuk bersekolah di asrama.
Namun ditegaskannya, anak yang dapat mengikuti sekolah rakyat harus memenuhi kriteria Desil 1 dan 2. Desil adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Kategori Desil 1 pengeluarkan per kapita/bulan lebih kecil dari Rp500 ribu, dikategorikan sangat miskin, tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, tinggal di daerah terpencil, rumah tak layak dan rentan gizi buruk. Desil 2 pengeluaran per kapita/ bulan kurang lebih Rp600-Rp700 ribu kategori miskin, masih kesulitan memenuhi makanan bergizi, pekerjaan informal kasar, dan akses pendidikan/kesehatan rendah.
“Untuk kategori Desil 1 dan Desil 2 ini, kalau ditemukan di lingkungan sekitar ada anaknya yang tidak sekolah atau putus sekolah dapat dilaporkan kepada UPT Dinsos terdekat agar dapat diverifikasi datanya sehingga dapat mengikuti Sekolah Rakyat,” kata Asren.
Realisasi Sekolah Rakyat di Sumut tahun ini sudah terbangun sebanyak 6 dengan jumlah rombongan belajar sebanyak 25, dan jumlah siswa sebanyak 625.