Pemprov Sumut Kolaborasi dengan Kemenkumham, Bentuk 5.700 Posbankum lewat PHTC Restorative Justice

Bagikan :

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Hukum Setdaprov Sumut berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membentuk 5.700 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Restorative Justice (RJ). Kehadiran Posbankum di desa dan kelurahan ini bertujuan memperluas akses bantuan hukum yang mudah, merata, dan terjangkau, terutama bagi masyarakat tidak mampu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Haslantini Siregar pada Temu Pers yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025). Temu Pers tersebut bertema ‘Perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) Gubernur Sumut.

“Memang ini ranahnya Kementerian Hukum, namun kita berkolaborasi untuk membentuk Posbankum ini di setiap desa dan kelurahan di Sumut,” ucapnya.

Untuk melaksanakan program PHTC keenam Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, kata Aprilla, ada empat mekanisme yang dilakukan oleh Pemprov Sumut. Pertama adalah melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan sudah terlaksana pada saat Musrenbang. Kedua, melaksanakan MoU dengan Polda Sumut. Dari mekanisme kedua ini salah satu contoh yang sudah dilaksanakan adalah di Binjai, dengan kasus pemukulan guru. Penyelesaiannya dilakukan dengan mediasi di tingkat Polres.

Ketiga, melalui Biro Hukum dengan melakukan pendampingan kepada masyarakat miskin yang berperkara di pengadilan melalui 52 lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi.

Bagikan :