“Kami berkomitmen memperkuat dasar hukum pengelolaan BUMD agar lebih profesional dan sesuai regulasi nasional,” ujarnya.
Darma menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017, bentuk BUMD hanya terdiri dari dua, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda). Dalam konteks ini, Bank Sumut akan diarahkan menjadi Perseroda agar dapat memperluas cakupan dan kapasitas usahanya.
Ia menargetkan seluruh proses kajian dan fasilitasi dari Kemenkumham serta Kemendagri rampung pada akhir November 2025, sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk penetapan menjadi Perda.
Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Imelda, menyampaikan bahwa pihaknya siap memfasilitasi pembahasan Ranperda tersebut sepanjang seluruh dokumen dan persyaratan sudah lengkap.
“Pemprov Sumut telah menunjukkan kesiapan yang baik dalam penyusunan kajian dan administrasi. Kami siap mendukung proses harmonisasi dan asistensi sesuai ketentuan,” katanya.
Melalui langkah ini, Pemprov Sumut bersama DPRD Sumut bertekad menjadikan Bank Sumut sebagai BUMD unggulan yang mampu menopang pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
