MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya meningkatkan kinerja dan daya saing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Bank Sumut. Langkah ini ditempuh melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perseroan Daerah (Perseroda) dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi kepada PT Bank Sumut.
Pembahasan kedua Ranperda tersebut dilakukan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Rabu (12/11/2025), dengan melibatkan Pemprov Sumut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemprov Sumut, Effendy Pohan, mengatakan bahwa pembentukan Ranperda ini merupakan arahan langsung Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk memperkuat struktur dan daya saing BUMD di daerah.
“Usulan penyertaan modal dan kajian pembentukan Ranperda telah kami ajukan sejak 16 Oktober 2025. Seluruh kelengkapan teknis seperti feasibility study, kajian investasi, dan rencana bisnis Bank Sumut juga sudah disiapkan,” ujar Effendy.
Ia menegaskan, penyusunan Ranperda ini menunjukkan komitmen Pemprov Sumut dalam memperkuat sektor keuangan daerah serta meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui bentuk Perseroda, kami berharap Bank Sumut bisa berkembang lebih kompetitif, efisien, dan memberikan dividen lebih besar bagi daerah,” jelasnya.
Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, menambahkan bahwa pembahasan dua Ranperda ini merupakan tindak lanjut atas inisiatif Pemprov Sumut.
