MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan sejumlah langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah, guna memperkuat sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung kemandirian fiskal provinsi.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dalam tanggapannya terhadap pemandangan umum fraksi DPRD Sumut atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2026. Tanggapan tersebut dibacakan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap pada rapat paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (11/11/2025).
“Langkah diversifikasi PAD melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah akan difokuskan pada pemutakhiran data objek dan subjek pajak melalui digitalisasi pelayanan, serta penyesuaian tarif sesuai kewajaran nilai pasar pada objek retribusi,” ujarnya.
Dijelaskan, Pemprov Sumut juga akan menerapkan prinsip cost recovery dan nilai manfaat layanan, serta mengintegrasikan sistem pajak daerah dengan Bank Sumut, Samsat, dan Direktorat Jenderal Pajak. Peningkatan pengawasan dan kepatuhan wajib pajak pun menjadi fokus agar efektivitas pemungutan meningkat dan potensi kebocoran penerimaan dapat ditekan.
Selain itu, Pemprov Sumut akan mendorong ekstensifikasi dan diversifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru, antara lain melalui inventarisasi dan revaluasi aset daerah untuk memastikan aset dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan nilai tambah bagi daerah.
“Pemanfaatan aset daerah yang ideal akan dilakukan melalui skema kerja sama pemanfaatan, pengembangan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif, serta kemitraan dengan pelaku UMKM,” jelasnya.
