Dalam penyusunan LKPJ dan LPPD, Sekda menekankan pentingnya kelengkapan data pendukung dan metadata. Ia mengingatkan OPD agar cermat membedakan antara output dan outcome, serta memastikan kesesuaian data dengan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan dalam RKA, SIPD, dan DPA. Kepala OPD juga diminta untuk tidak melepas kendali dan aktif memantau proses penyusunan laporan.
“Kunci keberhasilan ada pada pengendalian pimpinan OPD. Tanpa pengawasan, penyusunan laporan berpotensi berlarut-larut,” tegasnya.
Pemko Medan menargetkan draf Laporan Keuangan dapat diselesaikan pada akhir Januari 2026, sementara LKPJ, LPPD, dan SPM ditargetkan rampung pada awal Februari 2026 untuk selanjutnya dilakukan finalisasi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, Rasyid Ridho Nasution melaporkan bahwa penyampaian LKPJ dan LPPD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“LKPJ dan LPPD menjadi instrumen evaluasi kinerja kepala daerah sekaligus dasar dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan anggaran ke depan,” jelas Rasyid.
Ia memaparkan bahwa Pemko Medan telah menjadwalkan pelaksanaan coaching clinic penyusunan LKPJ, LPPD, dan SPM pada 14–21 Januari 2026 dengan pendampingan tenaga ahli. Selanjutnya, pada minggu kedua Februari 2026, Pemko Medan akan menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengoptimalkan penginputan data.
Dari sisi capaian kinerja, Rasyid mengungkapkan bahwa prestasi Kota Medan dalam LPPD menunjukkan tren peningkatan signifikan di tingkat nasional.
