Pemko Medan Rakor LKPJ, LPPD, dan SPM, Perangkat Daerah Diminta Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Bagikan :

Medan– Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mencegahnya menjadi temuan yang dapat memengaruhi opini BPK.

Hal ini ditekankan Sekda Medan Wiriya Alrahman disampaikan Sekda saat mewakili Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2025 di Ruang Rapat III Lantai IV Kantor Wali Kota Medan, Selasa (13/1/2026).

Kegiatan ini diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri atas pimpinan OPD, camat, direktur Perusahaan Umum Daerah, serta Kasubag Program se-Kota Medan.
Sekda menjelaskan bahwa LKPJ, LPPD, dan Laporan Keuangan memiliki batas waktu penyampaian yang sama, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31 Maret 2026. Namun, Pemerintah Kota Medan menargetkan seluruh laporan dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu tersebut guna menjamin kualitas dan kelancaran proses evaluasi.

Sekda menyampaikan, seluruh OPD telah melaksanakan tutup buku Tahun Anggaran 2025 dan menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Pemerintah Kota Medan menerapkan disiplin administrasi dengan menutup buku tepat pada pukul 00.00 tanggal 31 Desember, sehingga keterlambatan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.

Wiriya juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 mencatatkan surplus. Kondisi ini dinilai memberikan ruang fiskal yang lebih baik bagi pelaksanaan APBD Tahun 2026, seiring dengan saldo kas daerah yang memadai sejak awal tahun serta adanya tambahan dana transfer yang masuk pada akhir Desember 2025.

Bagikan :