Pemerhati Platform SIPLah : Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Hambat Program Kemendikbudristek dan Menkop UKM

Bagikan :

MEDAN || Pemerhati Platform SIPLah R.Y sangat kecewa Dinas Pendidikan Provinsi Sumut menghambat perkembangan program Kemendikbudristek dan Menkop UKM.

Saat di konfirmasi awak media RY Kamis (30/05/2024) menyatakan, berkembangnya Vendor lokal dalam bidang Platform Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), secara daring cukup pesat beberapa tahun ini, khususnya di Sumatera Utara.

Lanjut RY menerangkan, Kementerian Koperasi dan UKM Teten Masduki pernah menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi berkelanjutan antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknogi (Kemendikbudristek) harus terus dilakukan.

“Tujuannya, guna menghubungkan dunia pendidikan dengan pelaku usaha lokal. Sehingga, tercipta SDM KUMKM unggul dan berdaya saing,” kata Teten, pada acara peluncuran peningkatan platform Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), secara daring,” tukas RY yang pernah menjabat Manager Salah satu Konsorsium.

Terkait Intervensi pengadaan kebutuhan buku sekolah di Dinas Pendidikan Provinsi Sumut yang diduga melibatkan APH, dengan menentukan penerbit tertentu yang berdomisili di Jakarta, lebih lanjut RY menjelaskan bahwa ini sudah melanggar regulasi yang sudah pernah di keluarkan.

” Platform SIPLah yaitu jika kebutuhan sekolah bisa dipenuhi oleh vendor lokal maka vendor yang berdomisili di Jakarta hanya melengkapi saja,” terang RY

“Intervensi pengadaan kebutuhan buku sekolah di Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, dengan menentukan penerbit tertentu berakibat puluhan perusahaan (vendor) di Sumut yang mempunyai marketing marketing di lapangan yang jumahnya kurang lebih ribuan orang terancam tidak mendapat pesanan dan boleh jadi akan di dirumahkan oleh perusahaan karena tidak ada transaksi,” tutur RY.

Sebelumnya Anggota DPRD Provinsi Sumut komisi E Ruben Tarigan saat dikonfirmasi awak media, beberapa waktu lalu menyatakan, seharusnya Dinas Pendidikan tidak boleh mengintervensi apa yang menjadi kebutuhan sekolah salah satunya pengadaan buku.

“Dinas Pendidikan tidak boleh mengintervensi apa yang menjadi kebutuhan sekolah dan salah satunya adalah pengadaan buku,” tutur Ruben yang merupakan kader PDI.

Lebih lanjut Ruben mengatakan, dirinya meminta kepada kepala sekolah SMA/SMK sebaiknya membuat laporan resmi ke DPRD Sumut tentang hal ini, sehingga bisa langsung ditindaklanjuti.

” Sebaiknya para kepala sekolah membuat surat atau laporan resmi ke DPRD Sumut, dan kalau memang benar terbukti DPRD akan ajukan mengganti Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut,” tukas Ruben

Koordinator salah satu penerbit Sumut berinisial DM saat dijumpai awak media beberapa waktu lalu menyatakan, Kepala dinas pendidikan Provinsi yang baru sudah ikut cawe cawe untuk mendapatkan bagian dari dana Bantuan Oprasinal Sekolah (BOS) melalui pembelian buku, sekarang ini sudah diarahkan melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. Sekolah wajib membeli buku yang di hunjuk oleh Sekdis pendidikan melalui ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Se Sumatera Utara.

“sekarang ini sudah diarahkan melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. Sekolah wajib membeli buku yang di hunjuk oleh Sekdis pendidikan melalui ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Se Sumatera Utara,” tutur DM.(Team/03)

Bagikan :